Warning: Undefined array key "nik" in /www/wwwroot/10.10.20.195/10.10.20.195/html/silakom.mempawahkab.go.id/media.php on line 3

Warning: Undefined array key "pass" in /www/wwwroot/10.10.20.195/10.10.20.195/html/silakom.mempawahkab.go.id/media.php on line 4

Warning: Undefined array key "level" in /www/wwwroot/10.10.20.195/10.10.20.195/html/silakom.mempawahkab.go.id/media.php on line 5

Warning: Undefined array key "level" in /www/wwwroot/10.10.20.195/10.10.20.195/html/silakom.mempawahkab.go.id/media.php on line 7
DUKCAPIL | ONLINE

Helpdesk

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah
Jl Raden Kusno
Telp - (0561)691131
Email: capilmempawah@gmail.com

Panduan Penggunaan Aplikasi Dukcapil-Online

Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2010 (Formulir dan Tatacara Persyaratan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil)


Pendaftaran Penduduk;

F1-01 ()

F1-02 ()

F1-03 ()

Pencatatan Sipil;

F2-01 ()

F2-02 ()

Pengguna diwajibkan membuat akun baru agar dapat menggunakan/mengakses aplikasi ini, syarat nya yaitu domisili di kabupaten mempawah karena pengguna yang bisa daftar hanya yang terdaftar pada database mempawah saja! lihat gambar dibawah ini ;

Untuk Pengguna yang lupa username dan password sementara kirim WA ke

Pada proses pembuatan akta kelahiran dokumen yang diunggah sebanyak 3(Tiga) File:

1.Surat Keterangan Lahir (RS,Bidan dll)

2.Kartu Keluraga Orang Tua

3.Akta Perkawinan (Non Muslim) Atau Buku Nikah (Muslim)

adapun proses nya sebagai berikut;

langkah.1

Pilih Permohonan yaitu Akta Kelahiran

langkah.2

Pilih Jumlah file yang akan di unggah untuk akta kelahiran yaitu 3(file)

langkah.3

Unggah File Surat Keterangan Lahir

langkah.4

Unggah Kartu Keluarga (KK) orang tua

langkah.5

Unggah Akta Perkawinan Orang Tua (Non Muslim), Buku Nikah bagi yg (Muslim)

Setelah proses selesai klik Save maka akan tampil halaman seperti gambar dibawah ini, check status proses permohonan saudara/i? akan update sesuai dengan proses yang dilakukan oleh petugas Dukcapil

Permohonan KTP-Elektronik Baru

  • 1.Bukti Perekaman
  • 2.Kartu Keluarga
  • Permohonan KTP-Elektronik Rusak

  • 1.Unggah KTP yang Rusak
  • 2.Kartu Keluarga
  • Permohonan KTP-Elektronik Hilang

  • 1.Unggah laporan Kehilangan Kepolisian
  • 2.Kartu Keluarga